Lapas Kelas IIA Bukittinggi Gelar Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan serta Peresmian Wartelsuspas dan Pesantren Nurul Huda
Bukittinggi, 27 Agustus 2025 - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi menggelar acara penguatan tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan serta peresmian Wartelsuspas dan Pesantren Nurul Huda. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri.
Dalam sambutannya, Kunrat Kasmiri menekankan pentingnya petugas pemasyarakatan memahami tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang efektif. "Petugas pemasyarakatan harus menjadi abdi hukum, pembina narapidana, dan pengayom masyarakat," ujarnya.
Penguatan tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan pemasyarakatan. Petugas pemasyarakatan diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, meliputi pembinaan, pengawasan, dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.
Kunrat Kasmiri juga meresmikan Wartelsuspas dan Pesantren Nurul Huda Lapas Kelas IIA Bukittinggi. "Dengan diresmikannya Wartelsuspas dan Pesantren Nurul Huda, diharapkan dapat meningkatkan

Komentar
Posting Komentar