Sorotan terhadap Praktik Penagihan, Oknum Debt Collector Diduga Lakukan Penarikan Sepihak
Padang — Tindakan penarikan kendaraan secara paksa kembali terjadi di Kota Padang. Seorang warga bernama Fitrya Sari (39) resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya melalui Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/195/IV/2026 ke Polresta Padang. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4) sekitar pukul 14.20 WIB di kawasan Jalan Pauh, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh. Dalam laporannya, Fitrya menyebutkan bahwa sepeda motor miliknya, Honda Beat Street tahun 2019, ditarik secara paksa oleh sejumlah orang yang merupakan debt collector atau mata elang. Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula saat anaknya, Alifia, dihentikan di jalan oleh beberapa orang tak dikenal. Tanpa penjelasan yang memadai, kendaraan tersebut kemudian dibawa ke kantor cabang perusahaan pembiayaan di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji Kota Padang. Kejadian bermula ketika anak pelapor diduga dihadang oleh empat orang debt collector dan dipaksa masuk ke dalam kantor. Di lokasi terseb...